Kamis, 06 Desember 2012

Kasus Hukum internasional antara Indonesia dengan Timor Leste

Kasus Hukum internasional antara Indonesia dengan Timor Leste



Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste. Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.
Raja Amfoang, Robi Manoh mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan batas wilayah di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemerintah Timor Leste. “Natuka adalah wilayah kita (Indonesia) dan dinyatakan sebagai zona bebas oleh kedua negara. Namun, rakyat Oecusse tetap mengklaim sebagai wilayah daratan Timor Leste sehingga menyerobot masuk sampai sejauh lima kilometer untuk berkebun di dalamnya,” kata Raja Manoh di Kupang, Minggu. Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan perundingan dengan Timor Leste untuk segera menyelesaikan batas wilayah antarkedua negara di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT itu guna mencegah terjadinya konflik antara rakyat Amfoang dengan masyarakat Oecusse di wilayah kantung (enclave) Timor Leste.
Raja Manoh berpendapat, untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut, pemerintah harus melibatkan raja-raja di Timor seperti raja Amfoang, Timor Tengah Utara, Atambua dan raja Ambeno. “Jika diselesaikan secara administratif pemerintahan antara kedua negara, saya optimistis wilayah tersebut akan jatuh ke tangan Timor Leste. Karena itu, para raja di Timor juga harus dilibatkan,” katanya. Ia mengungkapkan, batas wilayah yang sebenarnya antara RI-Timor Leste adalah Tepas, karena di tempat itulah dijadikan sebagai tempat pertemuan antara Raja Ambeno Oecusse dengan Raja Amfoang. “Raja Ambeno Oecusse sudah mengakui bahwa wilayah Natuka adalah milik Indonesia, namun sudah diserobot masuk oleh penduduk Oecusse untuk berkebun. Ini sudah tidak benar lagi,” katanya menegaskan.
Manoh menjelaskan, batas wilayah yang diserobot penduduk Oecusse dan diklaim sebagai daratan Timor Leste itu, karena mengacu pada batas wilayah provinsi yang ditetapkan ketika Timor Leste masih menjadi bagian dari provinsi ke-27 Indonesia. “Guna menghindari terjadinya konflik di tapal batas, kami harapkan pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera berunding untuk menyelesaikan batas wilayah kedua negara di Natuka,” katanya. “Masyarakat kami di sana (Amfoang) sudah menyatakan siap berperang melawan warga Oecusse jika persoalan tapal batas tidak segera diselesaikan oleh kedua negara,” tambahnya.
Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). “Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis. Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.
Semula, kata Mamulak, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. “Terkadang alur sungai masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia, tetapi kadang masuk ke wilayah Timor Leste,” katanya. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara. Dia mengatakan, warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara. “Penyelesaian masalah perbatasan bisa dilakukan dengan adat setempat, “katanya.
Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu. Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.
Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya. Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.
Hasil survei ini, tambah dia, juga akan digunakan untuk meminimakan akses di perbatasan antara kedua negara, terutama di perbatasan antara masyarakat Oecusse dan Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang telah terjadi penyerobotan lahan. Langkah itu untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik antara masyarakat di perbatasan. Menyangkut penyelesaian batas wilayah, ia mengatakan harus melibatkan masyarakat adat di perbatasan. Karena itu, pihaknya juga akan menerima rekomendasi dari masyarakat adat di perbatasan untuk menyelesaian masalah perbatasan antara kedua negara. “Masyarakat adat di perbatasan antara kedua negara perlu dilibatkan, tapi keterlibatan mereka tidak secara langsung,” katanya.

Rabu, 05 Desember 2012

Kasus Hukum Internasional antara Malaysia dengan Indonesia

Kasus Hukum Internasional antara Malaysia dengan Indonesia tentang Persengketaan
 
 
Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah.

Awal persengketaan

Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik.Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.



DAMPAK KASUS PALESTINA DENGAN ISRAEL

DAMPAK KASUS PALESTINA DENGAN ISRAEL
 





Setelah selang 12 hari, Israel kian gencar melakukan serangan ke Palestina di jalur Gaza. Dalam insiden itu telah banyak memakan korban, Hingga kini 689 nyawa tak berdosa melayang dengan sia-sia. Jumlah warga sipil yang tewas terus meningkat dari waktu ke waktu. Serangan ini bagai sang Malaikat pencabut nyawa yang membabi buta dikerumunan semua orang dengan cepat mencabut satu-persatu nyawa orang tak berdosa. Tidak peduli kaya, miskin, tua, besar, kecil, laki-laki maupun perempuan, semuanya tidak luput dari ancaman maut. Ironisnya, ini bukan Ablatif antar kedua Negara. Sejak dulu hingga sekarang memang susah untuk didamaikan, damai- perang lagi, damai-perang lagi, begitulah seterusnya.
Disini, Israel kelihatan seperti binatang buas, siap menerkam mangsa yang ada di depannya. Bak Singa sedang tidur yang diusik, dan ketika marah,lalu ia mengejar mangsanya, sebelum mangsanya mati, tidak akan menyerah dia mengejarnya. Fenomena seperti itulah yang menimpa Israel dan Palestina, semenjak Palestina memulai meluncurkan sekitar 400 Rocket di jalur Gaza ke Israel telah menewasakan 4 warga sipil, lalu serangan ini dibalas secara besar-besaran oleh Israel yang mengakibatkan korban warga sipil banyak berjatuhan di Hamas-Palestina.
Semantara itu, Konflik antar kedua Negara tersebut memberikan dampak negatif pada Israel, begitu juga sebaliknya, bagi palestina itu dampak yang positif. Kita harus tahu, bahwa menghilangkan nyawa manusia, membunuh, serta merugikan manusia itu adalah tindakan yang negatif. Tindakan itu, menurut etika-etika, sudah melampaui batas peri kemanusiaan, sudah melanggar asusila, Semua itu hanya akan membawa kepada kehancuran bukan kedamaian. Selain itu banyak anak-anak menjadi korban perang antara palestina dengan israel.
Nasib anak-anak banyak yang kehilangan tempat tinggalnya,sekolah dan banyak sekali yang mengalami trauma dengan peristiwa. perang antara palestina dengan israel pada tahun 2009 merenggut nyawa orang sekitar 600 orang. sedangkan pada tahun 2012 ini baru-baru ini sudah merenggut nyawa orang sekitar 166 warga palestina dan 6 orang  warga israel dua diantaranya tentara israel tewas ketika perang.

Selasa, 04 Desember 2012

Kasus Hukum Internasional antara Palestina dengan Israel

Kasus Hukum Internasional antara Palestina dengan Israel

 Perang Enam Hari Bersama  Pendudukan Palestina



Pada 5 Juni 1967, Israel menyerbu posisi pasukan Mesir di Gurun Sinai. Pecahlah perang enam hari yang terkenal itu. Israel mengawali perang dengan dua gelombang serangan udara yang menghancurkan 286 pesawat tempur Mesir. Anehnya, respons militer Mesir sangat minim dan menjelang tengah hari, AU Israel berani memastikan bahwa AU Mesir sudah lumpuh.
Sementara itu, pasukan darat Israel juga mulai menusuk di Gurun Sinai dan hanya dalam tiga hari pasukan Israel berhasil menguasai Sinai. Pada 8 Juni 1967 malam, Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser menyepakati gencatan senjata.
Pada hari pertama perang, militer Jordania juga menembaki Jerusalem meski Israel meminta Jordania untuk tidak ikut campur. Artileri Jordania juga menembaki Tel Aviv serta AU Jordania menyerang sejumlah kota Israel. Setelah upaya gencatan senjata ditolak Jordania, Israel menyerang negeri itu. Pada 8 Juni 1967, Israel akhirnya bisa menguasai Tepi Barat dan Jerusalem.
Pada saat bersamaan dengan serangan awal Jordania, Suriah juga ikut terjun ke dalam peperangan ini. Artileri Suriah di Dataran Tinggi Golan menghujani wilayah Israel dengan tembakan. Setelah mampu mengatasi Mesir, militer Israel akhirnya dikerahkan untuk menanggapi serangan Suriah. Pada 10 Juni 1967, Israel sepakat melakukan gencatan senjata dengan Suriah setelah berhasil menguasai dataran tinggi Golan.
Perang enam hari usai dengan kemenangan mutlak di tangan Israel. Hasil dari perang ini, Israel merebut Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir. Dari Jordania, Israel merebut Tepi Barat dan menguasai dataran tinggi Golan.