Selasa, 04 Desember 2012

Kasus Hukum Internasional antara Palestina dengan Israel

Kasus Hukum Internasional antara Palestina dengan Israel

 Perang Enam Hari Bersama  Pendudukan Palestina



Pada 5 Juni 1967, Israel menyerbu posisi pasukan Mesir di Gurun Sinai. Pecahlah perang enam hari yang terkenal itu. Israel mengawali perang dengan dua gelombang serangan udara yang menghancurkan 286 pesawat tempur Mesir. Anehnya, respons militer Mesir sangat minim dan menjelang tengah hari, AU Israel berani memastikan bahwa AU Mesir sudah lumpuh.
Sementara itu, pasukan darat Israel juga mulai menusuk di Gurun Sinai dan hanya dalam tiga hari pasukan Israel berhasil menguasai Sinai. Pada 8 Juni 1967 malam, Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser menyepakati gencatan senjata.
Pada hari pertama perang, militer Jordania juga menembaki Jerusalem meski Israel meminta Jordania untuk tidak ikut campur. Artileri Jordania juga menembaki Tel Aviv serta AU Jordania menyerang sejumlah kota Israel. Setelah upaya gencatan senjata ditolak Jordania, Israel menyerang negeri itu. Pada 8 Juni 1967, Israel akhirnya bisa menguasai Tepi Barat dan Jerusalem.
Pada saat bersamaan dengan serangan awal Jordania, Suriah juga ikut terjun ke dalam peperangan ini. Artileri Suriah di Dataran Tinggi Golan menghujani wilayah Israel dengan tembakan. Setelah mampu mengatasi Mesir, militer Israel akhirnya dikerahkan untuk menanggapi serangan Suriah. Pada 10 Juni 1967, Israel sepakat melakukan gencatan senjata dengan Suriah setelah berhasil menguasai dataran tinggi Golan.
Perang enam hari usai dengan kemenangan mutlak di tangan Israel. Hasil dari perang ini, Israel merebut Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir. Dari Jordania, Israel merebut Tepi Barat dan menguasai dataran tinggi Golan.

1 komentar: